Apresiasi dan Pemberian Piagam Penghargaan dari Kejaksaan Negeri Cilacap atas Pendampingan Hukum terhadap Kegiatan Pengelolaan Dana Desa pada Desa Karangreja Kecamatan Cimanggu Tahun Anggaran 2025.
Kejaksaan Negeri Cilacap Berikan Apresiasi dan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Desa Karangreja
Kejaksaan Negeri Cilacap memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Pemerintah Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, atas kerja sama dan komitmen dalam pelaksanaan pendampingan hukum terhadap kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pemberian piagam penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas upaya Pemerintah Desa Karangreja dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Melalui pendampingan ini, pemerintah desa diharapkan mampu meminimalisasi potensi permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa secara profesional dan bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan bentuk peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan desa serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Ia mengapresiasi keterbukaan dan keseriusan Pemerintah Desa Karangreja dalam mengikuti setiap proses pendampingan hukum yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Desa Karangreja Sarwin, menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan dan pembinaan hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap. Menurutnya, pendampingan tersebut sangat membantu pemerintah desa dalam memahami aspek hukum pengelolaan Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran.
Dengan adanya apresiasi dan pemberian piagam penghargaan ini, diharapkan kerja sama antara Kejaksaan Negeri Cilacap dan pemerintah desa dapat terus terjalin dengan baik. Selain itu, kegiatan pendampingan hukum diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.