Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Cilacap kepada Pemerintah Desa Karangreja Terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Kejaksaan Negeri Cilacap melakukan kegiatan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Karangreja sebagai langkah preventif dalam memastikan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karangreja tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta para pelaksana kegiatan pembangunan desa.
Dalam pendampingan ini, tim dari Kejaksaan Negeri Cilacap memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru terkait penggunaan Dana Desa, tata kelola administrasi, serta potensi permasalahan hukum yang sering muncul dalam proses perencanaan hingga pelaporan anggaran. Selain itu, Kejaksaan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, dokumentasi yang lengkap, serta pelaksanaan program sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Karangreja diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa sehingga dapat meminimalkan risiko penyimpangan serta mendorong terwujudnya pembangunan desa yang efektif dan tepat sasaran. Pihak Kejaksaan Negeri Cilacap menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan membuka ruang konsultasi bagi desa-desa yang membutuhkan dukungan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa Karangreja menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut dan berharap kerja sama dengan Kejaksaan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2025.